Kegiatan TJSLP Kabupaten Aceh Utara

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau sering juga disebut Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen perusahaan untuk terlibat aktif dalam pembangunan sosial dan lingkungan di sekitar operasionalnya. Di Aceh Utara, pelaksanaan TJSLP telah diatur melalui Qanun Kabupaten Nomor 8 Tahun 2015. 

Kabupaten Aceh Utara menghadapi tantangan serius seperti tingkat kemiskinan sebesar 16,11%, prevalensi stunting mencapai 19,2%. Infrastruktur vital seperti air bersih, sanitasi, rumah layak huni, irigasi dan jalan dalam kondisi kurang memadai. Bupati dan Forum TJSLP terus mendorong agar perusahaan mengalokasikan CSR pada program pemberdayaan ekonomi masyarakat, ketahanan pangan, akses layanan pendidikan dan kesehatan, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta pembangunan infrastruktur.


TJSLP di Kabupaten Aceh Utara telah berjalan secara terstruktur melalui forum formal, koordiniasi lintas lembaga, dan pelaksanaan program sosial yang konkret. Namun tantangan pembangunan masih besar, sehingga partisipasi aktif perusahaan dan sinergi dengan pemerintah serta Forum TJSLP menjadi kunci untuk memaksimalkan manfaat CSR bagi masyarakat lokal.






Category: TJSLP